Bahan ajar Semester 1 Modul 4 LBM 2 Prioritas Masalah
Asuransi Kesehatan
dr. Suryani Yuliyanti
Download & Read | Drive | Mediafire | Solidfiles
Dibawah ini bukan materi, untuk materi silakan baca atau download dengan link diatas.
Keywords :
ASURANSI KESEHATAN
Daftar Singkatan
• JPKM : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
• PPK : Pemberi Pelayanan Kesehatan
• BAPEL : Badan Penyelenggara
• BAPIM : Badan Pembina
• YANKES : Pelayanan Kesehatan
Definisi Asuransi Kesehatan
• Mekanisme pengalihan Resiko (sakit ) dari perorangan
menjadi resiko kelompok
• Health Insurance : The payment for the excepted costs of
a group resulting from medical utilization based on the
excepted expense incurred by the group. The payment
can be based on community or experience rating (Jacobs
P, 1997).
Unsur – unsur Definisi Asuransi
• Pembayaran, transaksi dengan pengeluaran sejumlah
uang premi
• Biaya, yang diharapkan harus dikeluarkan karena
penggunaan pelayanan medik.
• Pelayanan medik didasarkan pada bencana yang
mungkin terjadi yaitu sakit
• Keadaan sakit merupakan sesuatu yang tidak pasti
(uncertainty), Kejadian sakit yang mengakibatkan
bencana ekonomi bagi pasien atau keluarganya biasa
disebut catastrophic illness (Murti B. 2000).
• Perjanjian Khusus antara pembayar premi dan Badan
penyelenggara
Manfaat Asuransi
• Merubah peristiwa tidak pasti menjadi pasti dan
terencana
• Mengurangi risiko perorangan ke risiko sekelompok orang
dengan cara perangkuman risiko (risk pooling). subsidi
silang; yang muda membantu yang tua, yang sehat
membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin.
Hukum Jumlah Besar
• Asuransi membutuhkan peserta dalam jumlah yang
besar, agar risiko dapat didistribusikan secara merata dan
luas serta dikurangi secara efektif.
• Menurut para analis di Amerika Serikat, jumlah anggota
50.000 per Health Maintenance Organization (HMO),
dipandang menguntungkan.
KarakteristikAsuransi Pelayanan Kesehatan
• Sehat dan pelayanan kesehatan sebagai hak
• Uncertainty /ketidakpastian
• Asymetric Information Asymetric Information
• Externality
• Padat karya
• Mix output
• Restriksi berkompetisi
Ciri-ciri di atas perlu dipertimbangkan dalam penentuan premi
peserta asuransi, pencapaian tarif pelayanan, penentuan
aksesitas terhadap sarana pelayanan kesehatan, maupun
penentuan jasa pelayanan bagi dokter, perawat dan tenaga
kesehatan lainnya
Jenis Asuransi Kesehatan
•Asuransi Kesehatan Sosial ( Social Health
Insurance)
•Asuransi Kesehatan Komersial Perorangan
( Private Voluntary Health Insurance)
•Asuransi Kesehatan Komersial Kelompok
(Regulated Voluntary Health Insurance)
Ansuransi Kesehatan Sosial
(Sosial Health Insurance)
Prinsip :
Kesehatan adalah sebuah pelayanan
sosial, pelayanan kesehatan tidak boleh
semata-mata diberikan berdasarkan status
sosial masyarakat sehingga semua lapisan
berhak untuk memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan
Lanjutan Ansuransi Kesehatan
Sosial (Sosial Health Insurance)
Dilaksanakan dengan mengunakan prinsip :
Keikutsertaannya bersifat wajib
Menyertakan tenaga kerja dan keluarganya
Iuaran/premi berdasarkan persentase gaji/pendapatan (jamsostek : 6-
8%,3% untuk yg bujangan,Askes 2% dr gaji pokok, anggaran kesehatan 5
% dari GDP)
Premi untuk tenaga kerja ditanggung bersama(50%) oleh pemberi pemberi
kerja dan tenaga kerja
Premi tidak ditentukan oleh resiko perorangan tetapi didasarkan pada
resiko kelompok (collective risk sharing)
Tidak perlu pemeriksaan kesehatan awal
Jaminan kesehatan yang diperoleh bersifat menyeluruh (universal college)
Peran pemerintah sangat besar. Mis : PNS wajib jd angota askes
Contoh : Askes, jamsostek
Ansuransi kesehatan komersial perorangan
(Private Voluntary Health Insurance)
- Preminya dapat dibeli oleh individu maupun segmen masyarakat
kelas menengah keatas
- Prinsip kerjanya :
Kepesertaan bersifat perorangan dan sukarela
Iuaran/premi berdasarkan angka absolut, ditetapkan berdasarkan
jenis tanggungan yang dipilih
Premi didasarkan atas resiko perorangan dan ditentukan oleh faktor
usia, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan
Dilakukan pemeriksaan kesehatan awal
Santunan diberikan sesuai kontrak
Peranan pemerintah rlatif kecil.
Contoh : lipo life, BNI life, Prudensial, dll
Asuransi kesehatan komersial Kelompok
Regulated Private health Insurance)
Jenis asuransi ini merupakan alternatif lain
kesehatan komersial dengan prinsip-prinsip
Keikutsertaannya bersifat sukarela tetapi berkelompok
Iuran/premi dibayar berdasarkan atas angka absolut
Perhitunga premi bersifat community rating yang berlaku untuk
kelompok masyarakat
Santunan (jaminan pemeliharaan kesehatan) diberikan sesuai
dengan kontrak
Tidak diperlukan pemeriksaan awal
Peranan pemerintah cukup besar dengan membuat peraturan
perundang-undangan
Di Indonesia, produk “Asuransi Kesehatan Sukarela” juga dikelola oleh
PT askes
Sejarah Perkembangan ASURANSI
• 1883 , Jerman UU mewajibkan Asuransi sakit untuk
Pekerja. Pembbiayaan melalui Pajak penghasilan dengan
sistem prosentase Social Health insurance
• Inggris 1911 1946 British National Health Services
(NHS) model pelayanan Kesehatan Nasional ,
• Pendanaan bersifat sentralistik dengan prinsip equitas
berdasarkan kebutuhan dan status kesehatan setempat
• Pelayanan bersifat desentralistik dengan dokter umum
sebagai gate keeper yang bukan pegawai negeri, pasien
dirujuk ke dokter RS (pegawai negeri) bila diperlukan.
Sejarah Asuransi
• Amerika Serikat
• Sepertiga pembiayaan bersifat Out of pocket
• Sumber dana sisanya swasta , Asuransi Not for profit,
kelompok pelayanan kesehatan, prepaid cost dengan
layanan komprehensif
• 1960 Medicare asuransi sosial bagi usia lanjut / medicaid
asuransi bagi masyarakat miskin
• Kurang berhasil : 1/3 masyarakat belum terlindungi
Asuransi kesehatan
CANADA
• Medicare : asuransi kesehatan nasional, berbasis provinsi
• Universal dan komprehensif
• Independen dan portable
• Anggaran blok prospektif, dana berasal dari masyarakat
• Dokter praktek swasta rujuk RS swasta
• Efisien
ASIA
• Social health assurance
• Malaysia dan singapura lebih maju dibanding Indonesia
• Bangladesh Asuransi kesehatan dari Zakat
INDONESIA
• 1934 ASTEK
• 1987 Dana Masyarakat DUKM
• 1992 UU No 2 tentang Asuransi
• UU No 3 JAMSOSTEK
• UU N0 23 tentang Kesehatan, pasal 65 – 66 JPKM
• Managed care
• Pelayanan Komprehensif
• Dokter umum sebagai Gate Keeper
Asuransi di Indonesia
• Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPKM)
Pemerintah (BUMN) dan Swasta
• Rekomendasi Pemerintah Managed Care
MANAGED CARE
• Bentuk asuransi kesehatanyang disusun berdasarkan :
• Jumlah anggota yang terdaftar(kapitasi)
• Unit layanan yang sesuai standar
• Program peningkatan mutu layanan
• Pembayaran jasa provider dengan pre-payment
PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG JAMINAN KESEHATAN
• Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.
• Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan.
• Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir
miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program
Jaminan Kesehatan.
PERMENKES NO 71 TAHUN 2013
PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL
Pasal 1 no. 15 UU No.23 tahun 1992
JPKM adalah suatu cara penyelenggaraan
kesehatan yang paripurna berdasarkan
azaz usaha bersama dan kekeluargaan,
yang berkesinambungan dan dengan
mutu yang terjamin serta pembiayaan
yang dilaksanakan praupaya
PELAYANAN KESEHATAN
Secara langsung terlibat
Health provider
Konsumen
Tdk langsung terlibat
PEMBAYARAN KONSUMEN
Cara konvensional
Asuransi ganti rugi
Asuransi tagihan provider
JPKM (pembayaran praupaya)
Konvensional
PPK PESERTA
ASURANSI GANTI RUGI
Premi-iuran
PESERTA
ASURANSI TAGIHAN PROVIDER
Premi-Iuran
PPK PESERTA
Prem Kapitasi dll i-iuran prabayar
PESERTA
Dasar hukum: UU No.23/1992
JPKM adalah cara penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan
yang paripuma, berdasarkan azas
usaha bersama dan kekeluargaan,
yang berkesinambungan dan dengan
mutu yang terjamin serta pembiayaan
yang dilaksanakan secara pre upaya.
PEMBIAYAAN KESEHATAN DI INDONESIA %
Pembiayaan Kes. Indonesia 1982 -1986 (Biro Perencanaan Depkes RI)
PEMERINTAH
30 %
SWASTA/
MASYARAKAT
70 %
Penyelenggaraan
Pemeliharaan Pengelolaan
kesehatan
Pembiayaan
praupaya
PPK
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat:
Komitment dan gerakan bersama
mendukung Paradigma Sehat.
Dukungan
Sosialisasi
Pemerintah pada tahap awal
Intervensi
internal / eksternal.
penghimpunan dana.
Otonomi manajemen pelayanan
kesehatan.
Pengendalian Mutu Oleh Badan
Penyelenggara
pemantauan pemanfaatan
pelayan kesehatan. an
penanganan keluhan peserta
maupun
Pembayaran PPK oleh Bapel dilakukan dengan
pembayaran pra-upaya (prepaid)
Mekanisme Bagi Hasil (Risk Profit Sharing)
Adanya mekanisme Pemeliharaan
KesPaeripu halanrn
a
YANG TERLIBAT JPKM
MASYARAKAT U/MEMBIAYAI DG IURAN PRABAYAR
PIHAK KE-3 SBG BADAN PENYELENGGARA (BAPEL)
SARANA YANKES (PPK) U/ MEMBERI LAYANAN
BERMUTU NAMUN EKONOMIS (COST-EFFECTIVE)
DENGAN PEMBAYARAN PRAUPAYA
PEMERINTAH SEBAGAI BADAN PEMBINA (BAPIM)
UNTUK MENGARAHKAN HUBUNGAN YANG SALING
MENGUNTUNGKAN ANTAR PARA PELAKU JPKM TSB.
PENYELENGGARAAN JPKM
Premi-iuran prabayar Pembayaran praupaya
PESERTA PPK
YANKES PARIPURNA-JPKM
PAKET YANKES STANDAR:
RAJAL, RANAP, SEMUA GAWAT DARURAT
-
PPK1 (DR-DRG/PUSKESMAS), 2 (SPES) DAN
-
(RS, RANAP SPESIALISTIK)
PENYULUHAN, IMUNISASI, GIZI, KIA-KB,
-
PENGOBATAN, PERAWATAN, PENUNJANG,
TINDAKAN MEDIK, GAWAT DARURAT.
PAKET TAMBAHAN:
SESUAI KESEPAKATAN PESERTA-BAPEL
PPK DALAM JPKM
Pemberi pelayanan paripurna
(prev-prom seimbang kur-rehab)
Pengendali biaya pelayanan:
Dibayar praupaya: kapitasi
Pengendali mutu pelayanan:
ikatan kerja dengan bapel
-
jaga mutu: standar pelayanan medik dan pengobatan
-
rasional
pemantauan utilisasi
-
penanganan keluhan
-
PPK DALAM JPKM
Berjenjang: primer, sekunder, tersier.
• Primer: praktek dr umum, klinik,
puskesmas --> penjaga gawang
untuk kendali biaya dan mutu.
•
Tersier: ranap spesialistik/RS
•
Sekunder: rajal spesialis
PRAKTEK DOKTER
DALAM PPK1, PPK2, PPK3
PPK1: PRAKTEK DR UMUM PRAKTEK DR
KELUARGA
PPK2: PRAKTEK DR SPESIALIS
PPK3: DOKTER SUBSPESIALIS DR
SPESIALIS DI RS
POKOK KEGIATAN DLM PENYELENGGARAAN
Pengembangan Organisasi Badan
Penyelenggara
Pengembangan
Pengembangan
Pengembangan
Pengembangan
Manajemen.
PERKEMBANGAN ASURANSI
KESEHATAN DI INDONESIA
Surat Keputusan Presiden RI No.230
tahun 1968 yang dimulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan penerima pensiun.
Undang-undang No.2 Tahun 1992 dan Peraturan
Pemerintah (PP) No.69 Tahun 1992 yang melandasi PT
ASKES unutk memperluas kepesertaannya diluar PNS
dan penerima pensiun yang disebut Asuransi Kesehatan
Sukarela.
Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Undang-undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 pasal 1
dan pasal 66 tentang JPKM.
sistem asuransi yang sesuai dengan keadaan
masyarakat Indonesia namun teatp mampu
menjaga mutu sekaligus mengendalikan biaya
pelayanan kesehatan.
Model asuransi yang memenuhi kriteria tersebut
dinamakan manage care, salah satu contohnya
adalah Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
JPKM ? Asuransi ?
ASURANSI :
Hanya berperan sbg penjamin penggantian
pembiayaan kesehatan, sesuai dg ketentuan
yg telah disepakati.
Hanya terjadi setiap peserta sakit
menggunakan pelayanan kesht.
JPKM :
Yankes paripurna
Memberikan perlindungan thd kesehatan dan
juga meningkatkan taraf kesehatan peserta.
KEUNTUNGAN ASURANSI
1) meningkatkan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat,
2) membebaskan peserta dari kesulitan
menyediakan uang tunai setiap kali berobat,
3) memungkinkan dapat diawasinya biaya dan
mutu pelayanan kesehatan
4) menyediakan data kesehatan yang
diperlukan
Kelemahan Ansuransi
mendorong penggunaan dan pelayanan
yang berlebihan, baik dari pihak peserta
maupun dari penyelenggara pelayanan
kesehatan.
Recent Post
Popular Posts
-
Bahan ajar Semester 1 Modul 4 LBM 2 Prioritas Masalah Kesehatan Administrasi dan manajemen puskesmas Siti Thomas Z, SKM.Mkes Download ...
-
Bahan ajar Semester 1 Modul 4 LBM 2 Prioritas Masalah Kesehatan Pemecahan Masalah Kesehatan Siti Thomas Z, SKM.Mkes Download & Read ...
-
Bahan ajar Semester 1 Modul 4 LBM 2 Prioritas Masalah Kesehatan Norma etika, disiplin dan hukum dalam praktek kedokteran Moch. Soffan Do...
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar